Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penipuan Berkedok Gadai Motor Rental di Makassar

Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penipuan Berkedok Gadai Motor Rental di Makassar

KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Persetujuan ini diberikan atas perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Persetujuan ini diputuskan usai pelaksanaan ekspose perkara secara virtual pada Senin (2/11/2026).

Ekspose perkara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Muhammad Syarifuddin, didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, Koordinator, Nur Utami Dewi Saudi dan jajaran Pidum Kejati Sulsel. Dari pihak Kejari Makassar, ekspose dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti serta Jaksa Fasilitator, A. Khaerul Fahmi.

Perkara yang diajukan RJ ini melibatkan seorang pria berusia 37 tahun berinisial IS alias B, warga Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar selaku Tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atas dugaan penipuan terhadap korban berinisial R (48).

Kasus ini bermula pada 7 April 2026, saat Tersangka menyewa satu unit sepeda motor Honda PCX dari tempat rental. Sepekan kemudian, pada 14 April 2026, Tersangka mendatangi korban untuk meminjam uang sebesar Rp3.000.000,- dengan menjadikan motor sewaan tersebut sebagai jaminan. Kepada korban, Tersangka mengaku bahwa motor tersebut adalah milik istrinya. Percaya dengan perkataan Tersangka, korban kemudian mentransfer uang pinjaman tersebut.

Kasus ini baru terungkap pada 7 Mei 2026 ketika pemilik rental yang sebenarnya mendatangi rumah korban setelah mengetahui keberadaan motornya. Akibat perbuatan Tersangka, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp3.000.000,-.

Penyelesaian perkara di luar persidangan melalui mekanisme keadilan restoratif ini diajukan karena telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sesuai ketentuan perundang-undangan (Pasal 80 UU No. 20 Tahun 2025), di antaranya:

1. Ancaman pidana penjara yang disangkakan paling lama 4 (empat) tahun dan denda Kategori V.
2. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), yang dikuatkan dengan hasil penelusuran SIPP dari PN Makassar, PN Sungguminasa, dan PN Maros yang hasilnya nihil.
3. Telah ada kesepakatan perdamaian bersama secara kekeluargaan yang dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2026 di Ruang RJ Kejari Makassar.
4. Tersangka telah mengganti seluruh kerugian korban sebesar Rp3.000.000,- melalui transfer antarbank, sehingga kerugian korban telah dipulihkan sepenuhnya.
5. Terdapat pertimbangan sosiologis dari hasil profiling, di mana Tersangka merupakan wiraswasta tidak tetap yang menjadi tulang punggung keluarga untuk menghidupi istri dan tiga orang anaknya yang masih kecil (usia 4 hingga 12 tahun). Tersangka jugalah yang bertugas mengantar-jemput anak-anaknya ke sekolah setiap hari.

Mengawali arahannya, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Kejari Makassar yang telah mengupayakan perkara dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif.

"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif," tegas Muhammad Syarifuddin.

Selanjutnya, Kajati Sulsel menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat. Apabila Tersangka ditahan, agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapat persetujuan RJ dari PN setempat. Penyelesaian barang bukti dan administrasi juga harus segera dirampungkan, mendokumentasikan kegiatan, menjilid berkas RJ dengan cover putih, dan melaporkan hasil pelaksanaan segera dan secara berjenjang.

Menutup kegiatan ekspose, Kajati Sulsel kembali memberikan peringatan tegas (warning) kepada seluruh jaksa. "Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas. Demikian untuk dilaksanakan," pungkasnya.

Makassar, 2 November 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan