Sidang Praperadilan Eks Pj Gubernur Sulsel Masuk Tahap Pembuktian Pemohon Hadirkan Ahli HTN dan Auditor

Sidang Praperadilan Eks Pj Gubernur Sulsel Masuk Tahap Pembuktian Pemohon Hadirkan Ahli HTN dan Auditor

 


KEJATI SULSEL, Makassar — Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menggelar sidang lanjutan permohonan Praperadilan dengan Nomor Perkara: 50/Pid.Pra/2026/PN Mks pada Selasa (3/11/2026). Permohonan ini diajukan oleh mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin (selaku Pemohon), untuk menguji keabsahan penetapan tersangka kedua kalinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (selaku Termohon) terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas TPHBUN Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024 senilai Rp60 miliar.

Persidangan yang berlangsung mulai pukul 09.50 WITA hingga 16.13 WITA di Ruang Sidang Oemar Seno Adji ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Arwana, S.H., M.H. Pihak Pemohon diwakili oleh empat orang dari Tim Pembela Hukum Law Firm Massagus Farisi & Partner serta Kantor Hukum Irwan Muin & Partner. Sementara itu, pihak Termohon diwakili oleh Tim Jaksa Kuasa Termohon yakni Desty Derung, S.H., M.H., Andi Mulia Fitri, S.H., dan Iin Febrina M, S.H., M.H.

Agenda persidangan hari ini berfokus pada tahapan pembuktian dari pihak Pemohon. Dalam tahap ini, Pemohon mengajukan sejumlah alat bukti surat dan menghadirkan dua orang ahli. Ahli pertama adalah Dr. Muhammad Rullyandi, S.H., M.H., seorang Ahli Hukum Tata Negara yang juga berstatus sebagai Dosen Tetap di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.

Ahli kedua yang dihadirkan adalah Dr. Hamdani, M.M., Ak., CA., selaku Ahli Auditor. Rekam jejak beliau diketahui pernah sama-sama Pemohon bertugas di Kementerian Dalam Negeri. Tercatat Dr. Hamdani pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Ekonomi dan Pembangunan (2014–2022), Penjabat Gubernur Sumatera Barat (2021), Penjabat Gubernur Bali (2018), serta pernah berkarier di BPKP Sumbar dan menjabat Direktur Anggaran Daerah Kemendagri (2010). Diketahui, Bahtiar Baharuddin juga pernah menjabat Plt. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2019); Pjs. Gubernur Kepulauan Riau (2020); Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2020); Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (2023); Penjabat Gubernur Sulawesi Barat (2024) dan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan (2026).

Usai penyampaian pendapat dari masing-masing ahli, Majelis Hakim Tunggal memberikan kesempatan kepada Tim Pembela Pemohon dan Kuasa Termohon untuk melakukan sesi tanya jawab (uji silang) dengan para ahli.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa Tim Jaksa Kuasa Termohon telah mengkaji dengan cermat seluruh argumen yang dilontarkan oleh para ahli dari pihak Pemohon di persidangan.

"Kami menghormati proses pembuktian yang dilakukan oleh pihak Pemohon pada hari ini. Selanjutnya, pada persidangan besok (Rabu, 4 November 2026), giliran Kejati Sulsel selaku Termohon yang akan mengajukan pembuktian. Kami telah menyiapkan alat bukti surat yang komprehensif, serta akan menghadirkan Ahli Hukum Acara Pidana dan Saksi Fakta. Kami siap mematahkan seluruh dalil Pemohon dan membuktikan bahwa proses penyidikan serta penetapan tersangka telah sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Soetarmi.

Makassar, 3 November 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan