KEJATI SULSEL IKUTI BIMTEK KEJAKSAAN CORPU DENGAN MATERI PERBANDINGAN HUKUM PIDANA KERAJAAN ARAB SAUDI

KEJATI SULSEL IKUTI BIMTEK KEJAKSAAN CORPU DENGAN MATERI PERBANDINGAN HUKUM PIDANA KERAJAAN ARAB SAUDI


KEJATI SULSEL, Makassar—Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis dan Manajemen (pembelajaran di luar kampus) Kejaksaan Corporate University Tahun 2024 secara daring melalui aplikasi zoom meeting di Ruang Sekretariat Asisten Bidan Pembinaan Lantai 3 Kejati Sulsel, Rabu (20/11/2024).

Kepala Bagian Kepegawaian Pada Asisten Pembinaan, Nur Utami Bersama beberapa jaksa fungsinal dan sejumah pegawai Kejati Sulsel mengikuti tesebut. Adapun narasumber Bimtek kali ini adalah Atase Hukum KBRI Riyadh, Erianto dengan materi "Perbandingan Hukum Pidana Kerajaan Arab Saudi."

Erianto memaparkan data Warga Negara Indonesia (WNI), sejarah dan pelaksaan hukum di Arab Saudi.

Data terakhir imigrasi pada tahun 2023 lalu ada sekitar 351.447 WNI di Arab Saudi. Adapun data kasus yang melibatkan WNI selama Januari 2023 sampai November 2024, ada 2050 kasus yang berproses, 51 tertunda dan 6106. 

"Hukum Pidana di Arab Saudi dibangun berdasarkan sistem hukum syariah. Sumber hukum dan keputusan hanya dapat berasal dari Kitabullah dan apa yang datang dari Rasul-Nya, atau apa yang telah disetujui oleh para ulama Islam melalui qiyas atau ijmak, yang tidak ada di dalam Kitab atau Sunah," kata Erianto.

Di Arab Saudi ada tiga pembagian kejahatan dalam syariat. Pertama Hudud, yaitu kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman hudud dan merupakan hak publik yang tidak dapat diampuni oleh siapa pun, ada 7 macam: zina, qazaf (menuduh berzina), miras, mencuri, hirobah (perampokan/perusuhan bersenjata), murtad, dan pemberontakan.

Kedua, Qisas dan Diat yaitu kejahatan yang dapat dihukum dengan qisas atau diat (kompensasi) dan merupakan hak pribadi yang boleh dimaafkan. Ada 2 macam, pembunuhan, dan penganiayaan fisik.

Dan ketiga, Takzir yaitu kejahatan selain hudud dan qisas yang dihukum berdasarkan ijtihad (diskresi/kebijaksanaan) hakim, jumlahnya tidak terbatas. Syariat sendiri telah menetapkan beberapa di antaranya yang dianggap sebagai kejahatan takzir, seperti riba, khianat amanah, mencaci maki, dan penyuapan, dan menyerahkan sebagian besar kejahatan takzir kepada para pemerintah untuk menetapkannya, sesuai dengan kemaslahatan dan ketertiban umum, dan tidak bertentangan dengan nas-nas dan prinsip-prinsip umum dari syariat.

Adapun, struktur Lembaga yudikatif (Pasal 46-55 UUD): Raja (terutama terkait eksekusi mati, Pasal 217 UU KUHAP), Kepala Daerah (sebagai eksekutor hukuman pidana, Pasal 7b UU Wilayah/Daerah, Pasal 216 UU KUHAP), Pengadilan: di Saudi sistem pengadilan terbagi 2 jenis:

1. Umum/Kementerian Kehakiman: (Pasal 9 UU Kehakiman)
•    Mahkamah Agung
•    Pengadilan Tinggi
•    Pengadilan Tingkat Pertama, yaitu: a - Pengadilan Umum; b - Pengadilan Pidana; c - Pengadilan Privat; d - Pengadilan Niaga; e - Pengadilan Ketenagakerjaan.

2.Tata Usaha/Diwan Mazalim (Pasal 8 UU Diwan Mazalim):
•    Mahkamah Agung Tata Usaha
•    Pengadilan Tinggi TU
•    Pengadilan Tingkat Pertama TU
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan