Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Serahkan ke Penuntut Umum 3 Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut Paket C Tahun 2020-2021

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Serahkan ke Penuntut Umum 3 Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut Paket C Tahun 2020-2021

 

KEJATI SULSEL, Makassar - Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan kegiatan tahap II atau penyerahan 3 tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak Rp.68.788.603.000.

Adapun ketiga tersangka tersebut yaitu JR (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP), SD (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C) dan  EB (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3). Proses tahap II dilaksanakan di Lapas Kelas IA Makassar, Kamis (6/2/2025). Proses tahap II ini dihadiri 6 orang Penyidik dan Jaksa penuntut Umum.

Selanjutnya, ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh tim JPU Kejati Sulsel di Lapas Kelas IA Makassar selama 20 hari terhitung Kamis (6/2/2025) sampai dengan Selasa (25/2/2025).

Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka sebagai berikut :

-    Bahwa Tersangka JRJ selaku Dir. Cab. PT. Karaga Indonusa Pratama (PT. KIP) telah mengajukan Termin XI (Mc 23), dengan alasan menjadi target pencapaian prestasi proyek, tersangka JRJ lalu meminta dan mengarahkan saksi Sardilla als. Dila selaku PM untuk mengajukan Termin 11 (MC 23), dengan menyampaikan bahwa ia (tersangka JRJ) sudah koordinasi dengan pihak Kepala Satker terkait rencana pencairan termin XI tersebut. padahal bobot fisik yang ada sebelum pengajuan Mc23 dengan bobot 67.171 senyatanya juga belum mencapai 61,782% melainkan hanya sebesar 53% hal ini bersesuaian dengan opname terakhir (sebelum pemutusan kontrak) tanggal 4 Januari 2023, yang dilaksanakan oleh PPK dan Konsultan Pengawas, bobot fisik yang diperoleh hanya sebesar 52,171% dan pada saat dilakukan perhitungan fisik oleh ahli dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman & Pertanahan Prop. Sulsel, diperoleh Kesimpulan, bobot dilapangan hanya sebesar 55.52%. Selain itu Tersangka JRJ juga telah mempergunakan uang yang bersumber termin 1 s/d 11 pada pembayaran paket C3 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukkan.

-    Bahwa tindaklanjut dari permintaan PT. KIP di termin XI (Mc 23) tersebut, dengan alasan ada perintah melalui disposisi Kasatker “agar segera diproses” oleh tersangka SD selaku PPK C3 kemudian memproses permintaan pembayaran dari PT. KIP dengan alasan penyerapan anggaran di akhir tahun 2021, tersangka SD lalu memerintahkan saksi Farid (staf keuangan) membuat dokumen keuangan (BA Tingkat Kemajuan Fisik, BA Penyelesaian Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran, Kwitansi Pembayaran, dan SPTJB) sebagai kelengkapan pembayaran, yang pembuatannya tidak berdasar laporan progres dari konsultan pengawas tetapi semua atas perintah Tersangka SD, padahal oleh Tersangka SD selaku PPK mengetahui pengajuan pembayaran pada termin 11 Mc 23 tersebut tidak sesuai bobot fisik dilapangan, sehingga seharusnya pengajuan pembayaran dengan dasar termin XI Mc 23 belum dapat ditindaklanjuti.
 
-    Bahwa saat pembuktian kualifikasi EB selaku ketua pokja pemilihan paket C3 sengaja tidak memeriksa/meneliti keabsahan dan kebenaran dari data pengalaman kerja PT. Karaga Indonusa Pratama (PT. KIP) dengan cara hanya mensyaratkan referensi pengalaman kerja disertai kontrak yang dapat dibuktikan kebenaran riwayat pengalaman kerja tersebut, yakni dengan cara membuat Undangan Klarifikasi No.BP2JK/Pokja-PPW2/F/14 tanggal 17 Januari 2020 perihal Klarifikasi Kualifikasi Peralatan Utama, Personil Manajerial dan Harga Timpang, yang pada pokoknya untuk pengalaman pekerjaan PT. KIP disyaratkan hanya membawa “referensi pengalaman kerja disertai kontrak yang dapat membuktikan kebenaran riwayat pengalaman kerja tersebut”, padahal diketahuinya pekerjaan PembangunanJaringan Pipa Air Limbah Gatot Subroto (dengan pemberi kerja PD Palijaya Jakarta) yang dijadikan sebagai data pengalaman oleh PT KIP senyatanya sampai pelelangan Paket C3 selesai bahkan sampai penandatangan kontrak paket C3 (27 Februari 2020), pekerjaan pemasangan jaringan pipa air limbah Gatot Subroto tersebut belum selesai dilaksanakan oleh PT KIP di PD Palijaya sesuai BAST Pekerjaan Tahap I/PHO No.761/1/712.8 tanggal 4 Mei 2020.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, akibat perbuatan ketiga tersangka menyebabkan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen (berdasarkan pemeriksaan fisik ahli) yang merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik dilapangan, senilai ± Rp. 8.092.041.127,- (Delapan miliar sembilan puluh dua juta empat puluh empat puluh satu ribu seratus dua puluh tujuh rupiah).

Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,” kata Soetarmi.

Makassar, 7 Februari 2025
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan