Tukang Batu Menyerahkan Diri ke Polisi Usai Gagal Gadaikan Motor Curian, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif

Tukang Batu Menyerahkan Diri ke Polisi Usai Gagal Gadaikan Motor Curian, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif

KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan Kasi Oharda Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Sidrap di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Rabu (5/3/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Sutikno, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual. 

Kejari Sidrap mengajukan RJ atas nama tersangka Muchlis alias Tisong bin Ilham (26 tahun) yang melanggar pasal 362 KHUP (kasus pencurian) terhadap korban DL.
Peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka Muchlis terhadap korbannya terjadi pada Minggu tanggal 29 Desember 2024. Berawal saat tersangka berjalan keliling kompleks Perumahan Pesona Mutiara Residen, Desa Timoreng Panua, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap dan melihat motor korban dalam keadaan kunci kontak masih terpasang. Setelah memastikan kondisi sekitar dan tidak ada orang, Muchlis lantas membawa kabur motor DL. 

Awalnya Muchlis berniat menggadaikan motor DL, namun tidak berhasil karena tidak dilengkapi surat-surat. Motor itu lantas diserahkan kepada orang tuanya, Ilham. Oleh Ilham, motor itu dikembalikan ke kepemiliknya. Sementara Muchlis menyerahkan diri ke Polsek Panca Rijang.

Diketahui tersangka sebagai Kepala Rumah tangga dengan satu orang anak dan istri dalam keadaan hami anak kedua. Sehari-hari, Rusmin bekerja sebagai tukang batu untuk membiayai anak istrinya serta 3 adiknya.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; motor milik korban sudah dikembalikan; adanya perdamaian antara tersangka dan korban; Masyarakat merespons positif terhadap proses RJ.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Sidrap untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti berupa dikembalikan ke korban dan bebaskan tersangka. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.


Makassar, 5 Maret 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan