PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR PENYIMPANGAN PNBP KAPAL RIG SETIA
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Bapak Rusmin, S.H., M.H. didampingi Kasi Pidsus Bapak M. Rizky Harahap, S.H., M.H., Kasi Intel Bapak Roi B. Tambunan, S.H., M.H. bersama dengan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan melakukan Press Release terkait penetapan para Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal Rig SETIA di Kabupaten Bintan atas nama tersangka:
1. R.P (Direktur PT PAB)
2. I.S (Kepala KUPP Tanjunguban periode Juni 2021 - Februari 2023)
3. M (Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban (Maret 2021 – Mei 2023)
4. S.N (Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban 2021 s/d 2024)
Bahwa dalam perkara ini para Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal Rig SETIA di Kabupaten Bintan yang melanggar “Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP”.