Kejati Sulsel Selesaikan Kasus Pengeroyokan 8 Santri di Maros Lewat Keadilan Restoratif 4 Tersangka Disanksi Sosial Bersihkan Masjid
kejati sulsel, makassar – kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, agus salim didampingi aspidum, rizal syah nyaman dan jajaran pidum melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice/rj) dari cabang kejaksaan negeri maros di camba di kejati sulsel, selasa (14/10/2025). ekspose perkara rj ini juga diikuti oleh kepala cabang kejaksaan negeri maros di camba, muhammad harmawan, serta jaksa fasilitator dan jajaran secara virtual dari cabjari camba. cabang kejaksaan negeri maros di camba mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (penganiayaan) yang melanggar pasal 170 ayat (1) kuhpidana dan/atau pasal 351 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpi ...