Berawal dari Perdebatan Soal Pilkada, Perkara Penganiayaan di Maros Diselesaikan Kejati Sulsel Lewat Keadilan Restoratif
kejati sulsel, makassar— kadir bin sampara (39 tahun) akhirnya bisa bernafas lega setelah permohonan penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif (rj) atas kasus penganiayaan (melanggar pasal 351 ayat (1) kuhp) yang dilakukan dirinya terhadap korban muh. nasir bin kasim (47 tahun) diterima kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, agus salim. ekspose perkara ini dilakukan kajati sulsel agus salim didampingi wakajati sulsel, teuku rahman dan asisten pidana umum, rizal syah nyaman di aula lantai 2, kejati sulsel, jumat (31/1/2025). ekspose ini juga diikuti kajari maros bersama jajaran secara daring lewat aplikasi zoom meeting. kajati sulsel, agus salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat rj harus mempedomani peraturan kejaksaan no.15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan ...