Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Tetapkan dan Tahan 1 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN di Bulukumba, Rugikan Negara Rp.3,86 Miliar
kejati sulsel, makassar – penyidik tindak pidana khusus kejaksaan tinggi sulawesi selatan (kejati sulsel) secara resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial ha dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu bank bumn di kabupaten bulukumba, periode 2021 hingga 2023. tersangka ha, yang sebelumnya menjabat sebagai mantri (petugas lapangan) di bank tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka pada senin, 1 september 2025. penahanan dilakukan, selasa, 2 september 2025, selama 20 hari ke depan di lembaga pemasyarakatan (lapas) klas i makassar, sesuai surat perintah penahanan nomor: print-127/p.4.5/fd.2/09/2025. sebelum ditetapkan sebagai tersanka,mantri inisial ha sudah dipanggil secara patut berdasarkan undang-undang sebanyak 3 kali, namun ...