Kedepankan Perdamaian Kejati Sulsel Selesaikan Kasus Penganiayaan Antar Sepupu di Luwu Timur Lewat Keadilan Restoratif
kejati sulsel, makassar- wakil kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, robert m tacoy didampingi aspidum, rizal syah nyaman dan jajaran pidum melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice/rj) dari kejari luwu timur di kejati sulsel, selasa (21/10/2025). ekspose perkara rj ini juga diikuti oleh kajari luwu timur, budi nugraha, kasi pidum, jaksa fasilitator serta jajaran secara virtual dari kejari luwu timur. kejaksaan negeri luwu timur mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara tindak pidana penganiayaan yang melanggar pasal 351 ayat (1) kuhp. perkara ini melibatkan tersangka perempuan ri (69 tahun) terhadap sesama ibu rumah tangga ro (49 tahun). peristiwa penganiayaan terjadi pada hari minggu, 02 februar ...