Keponakan Curi Sapi Milik Paman di Enrekang Kejati Sulsel Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
kejati sulsel, makassar – kejaksaan tinggi sulawesi selatan (kejati sulsel) melanjutkan komitmennya dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice - rj) dengan menyetujui penghentian penuntutan untuk perkara yang diajukan oleh kejaksaan negeri (kejari) enrekang. usulan penghentian penuntutan ini disetujui setelah kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, dr. didik farkhan alisyahdi, memimpin ekspose didampingi wakajati sulsel prihatin, aspidum teguh suhendro, koordinator koko erwinto danarko, jajaran pidum dan kajari enrekang andi fajar anugrah setiawan di kejati sulsel, senin (10/11/2025). ekspose perkara rj ini turut diikuti jajaran kejari enrekang secara virtual, guna memaparkan kondisi dan alasan mendasar permohonan rj. kejari enrekang mengajukan usulan rj untu ...