JPN Kejati Sulsel Dampingi KPU Di Mahkamah Konstitusi, Berhasil Memenangkan 9 Sengketa Pilkada

kejati sulsel, jakarta—jaksa pengacara negara (jpn) pada kejaksaan tinggi sulawesi selatan (sulsel) bersama sembilan kejaksaan negeri dalam wilayah hukum kejati sulsel terus mendampingi komisi pemilihan umum (kpu) provinsi sulsel dan 9 kpu kabupaten/kota dalam menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan (php) kepala daerah (pilkada) di mahkamah konstitusi (mk). terbaru, tim jpn kejati sulsel bersama 9 sembilan kejari se-sulsel mendampingi kpu dalam agenda sidang pembacaan putusan/ketetapan dismissal perkara php pilkada tahun 2024 di gedung mahkamah konstitusi, selasa (5/2/2025). adapun sengkata yang telah dibacakan putusan dismissalnya adalah pilgub sulsel, pilkada kota makassar, kota parepare, kabupten toraja utara, takalar dan bulukumba. kesemuanya gugatan pemohon ditolak mk. ...

Nelayan Curi Hp Milik Bibi di Barru, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif

kejati sulsel, makassar—kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, agus salim didampingi wakajati sulsel, teuku rahman, asisten pidana umum, rizal syah nyaman, koordinator dan kepala seksi pada bidang pidum melakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif (rj) di aula lantai 2, kejati sulsel, senin (3/2/2025). kegiatan ekspose ini juga diikuti kajari barru, syamsurezky bersama kasi pidum, jaksa fasilitator dan jajaran secara virtual. kejari barru mengajukan rj untuk tersangka asri bin hamsah (24 tahun) yang melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 kuhpidana (kasus pencurian) terhadap korban ratna bin h bahri (36 tahun) dan anak korban. perkara pencurian yang dilakukan asri pada hari minggu tanggal 17 november tahun 2024 di rumah milik saksi korban ratna bin h. bakr ...

Kajati Sulsel Agus Salim Menyetujui Perkara Penggelapan Jaminan Fidusia di Palopo Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

kejati sulsel, makassar—kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, agus salim didampingi wakajati sulsel, teuku rahman, asisten pidana umum, rizal syah nyaman, koordinator dan kepala seksi pada bidang pidum melakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif (rj) di aula lantai 2, kejati sulsel, selasa (4/2/2025). kegiatan ekspose ini juga diikuti kajari palopo, ikeu bachtiar bersama kasi pidum koharuddin, jaksa fasilitator dan jajaran secara virtual. kejari palopo mengajukan rj untuk tersangka nahrum bin kasim (56 tahun) yang melanggar pasal 36 uu ri no. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia atau kedua pasal 372 kuhp (kasus penggelapan). perkara yang dilakukan nahrum berawal pada 21 mei 2023, saat tersangka selaku pemberi fidusia melakukan perjanjian pembiayaa ...

Aspidmil Kejati Sulsel Sosialisasikan Kedudukan dan Tugas Bidang Militer di Kampus PIP Makassar

kejati sulsel, makassar— asisten pidana militer (aspidmil) kejaksaan tinggi sulsel, m asri arief hadir sebagai narasumber dalam talk show terkait kedudukan dan tugas bidang militer di kampus politeknik ilmu pelayaran (pip) makassar, selasa (4/2/2025). direktur pip makassar, capt. rudy susanto, m.pd dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kesediaan kejaksaan tinggi sulawesi selatan khususnya bidang pidmil yang hadir menyampaikan kuliah umum di jajaran pip makassar. “terima kasih atas kehadiran bapak aspidmil kejati sulsel di kampus kami. sengaja acara ini dikemas dalam bingkai talk show, supaya lebih rileks,” kata capt rudy. selain para dosen, turut hadir taruna/taruni sekitar 350 orang. mereka adalah taruna/taruni tingkat iv yang dalam waktu dekat akan dilantik. ...

Kajati Sulsel Agus Salim Menerima Kunjungan Silaturahmi Pengda IOF Sulsel

kejati sulsel, makassar—kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, agus salim menerima kunjungan silaturahmi pengurus daerah indonesia offroader federation sulawesi selatan (pengda iof sulsel) di ruang kerjanya, lantai 2 kejati sulsel, selasa (4/2/2025). ketua pengda iof sulsel, adi rasyid ali didampingi sejumlah pengurus hadir dalam kegiatan silaturahmi tersebut. turut mendampingi kajati sulsel, asisten tindak pidana khusus kejati sulsel, jabal nur. dalam kesempatan tersebut, pengda iof sulsel meminta arahan dari kajati sulsel terkait rencana kegiatan adhyaksa offroad yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan september tahun 2025 di kabupaten jeneponto. "kami berencana mengemas kegiatan adhyaksa offroad dalam bentuk bakti social. akan ada kegiatan seperti penanaman pohon, pen ...

Kajati Sulsel Agus Salim Minta Jajaran Tingkatkan Kinerja dan Disiplin Melaksanakan Tugas

kejati sulsel, makassar—kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, agus salim memimpin apel pagi, senin (3/2/2025) di halaman kantor kejati sulsel. apel ini diikuti para asisten, koordinator, kepala seksi, jaksa fungsional dan pegawai kejati sulsel. kajati sulsel agus salim mengapresiasi jajaran pegawai yang sudah hadir mengikuti apel pagi jam 07.00 wita. “pertahankan itu,” tegas agus salim. menurutnya, salah satu cara memulai kebiasaan disiplin dalam bekerja adalah dengan rutin mengikuti apel pagi. “terima kasih untuk kehadirannya semua. ini membuktikan komitmen kita untuk bersedia hadir tepat waktu,” kata agus salim. kajati sulsel agus salim mengutip pesan bijak dari penyair arab, nizar qabbani terkait kejujuran dalam menjalankan tugas. “bunuh aku denga ...

JPU Kejati Sulsel Menerima Penyerahan 3 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Skincare dari Penyidik

kejati sulsel, makassar—jaksa penuntut umum (jpu) kejaksaan tinggi sulawesi selatan, menerima penyerahan 3 tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, senin (3/2/2025). proses penyerahan tiga tersangka, masing-masing tersangka as, ms dan mh beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik ditreskrimsus polda sulsel kepada jpu kejaksaan tinggi sulsel di kantor kejari makassar. 1. tersangka as tersangka as (40 tahun) merupakan pemilik atau owner brand ratu glow dan raja glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing rg raja glow my body slim yang telah diuji di bpom makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (bko) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisiona ...

Kajati Sulsel Agus Salim Menerima Kunjungan Silaturahmi Program Pascasarjana UMI

kejati sulsel, makassar-- kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, agus salim menerima kunjungan silaturahmi program pascasarjana (pps) universitas muslim indonesia (umi) di ruang kerjanya, lantai 2 kejati sulsel, senin (3/2/2025). adapun rombongan pps umi terdiri dari prof. dr. h. baso amang, se., m. si (asdir 1), dr. h. abbas selong, se., m.si (asdir 2), dr. h. amir mahmud, se., m.si., m.ak., prof. dr. zainuddin, s.ag., sh., mh ( asdir 4) dan prof. dr. h. askari razak, sh., mh (kaprodi mih pps umi). sementara kejati sulsel didampingi asisten tindak pidana umum, rizal syah nyaman dan asisten tindak pidana khusus, jabal nur. kegiatan audiensi dan silaturahmi ini membahas tentang kerjasama antara pps umi dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. program pascasa ...

Kajati Sulsel Agus Salim Menyetujui Perkara Pengeroyokan Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

kejati sulsel, makassar—kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, agus salim didampingi asisten pidana umum, rizal syah nyaman, koordinator dan kepala seksi pada bidang pidum melakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif (rj) di aula lantai 2, kejati sulsel, senin (3/2/2025). kegiatan ekspose ini juga diikuti kajari takalar, tenriawaru bersama kasi pidum dan jaksa fasilitator yang hadir langsung di kejati sulsel. serta diikuti secara virtual oleh jajaran kejari takalar lainnya. kejari takalar mengajukan rj untuk dua tersangka yakni yahya al mubarak (20 tahun) dan randi (19 tahun) yang melanggar pasal 80 ayat (1) jo. pasal 76c undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana t ...

Cekcok Gara-gara Patok Kebun Dipindahkan, Perkara Pengancaman dengan Parang di Jeneponto Diselesaikan Kejati Sulsel Lewat Keadilan Restoratif

kejati sulsel, makassar— kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, agus salim menyetujui dan menerima perkara ancaman kekerasan (melanggar pasal 335 ayat (1) kuhp) yang melibatkan tersangka kamal bin karim dg ngasang alias lalang (54 tahun) terhadap korban riswandi (29 tahun). ekspose perkara ini dilakukan kajati sulsel agus salim didampingi wakajati sulsel, teuku rahman dan asisten pidana umum, rizal syah nyaman di aula lantai 2, kejati sulsel, jumat (31/1/2025). ekspose ini juga diikuti kajari jeneponto bersama jajaran secara daring lewat aplikasi zoom meeting. kajati sulsel, agus salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat rj harus mempedomani peraturan kejaksaan no.15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. “dari ketentuan yang ada ...

Total Data : 381