Saling Lapor Usai Bertikai Akibat Utang Piutang Kejati Sulsel Selesaikan Kasus Penganiayaan Ibu-ibu di Sidrap Lewat Restorative Justice
kejati sulsel, makasar-- wakil kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, robert m tacoy bersama aspidum, rizal syah nyaman, koordinator koko erwinto danarko dan jajaran pidum melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice/rj) dari kejari sidrap di kejati sulsel, rabu (22/10/2025). ekspose perkara rj ini juga diikuti oleh kajari sidrap, sutikno, kasi pidum ridwan sahputra, jaksa fasilitator dan jajaran secara virtual dari kejari sidrap. kejaksaan negeri sidenreng rappang mengajukan upaya penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan pasal 351 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana melalui pendekatan restorative justice (keadilan restoratif). penghentian penuntutan ini diputuskan setelah tercapainya perdamaian antara kedua bel ...