Melalui Keadilan Restoratif Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan di Toraja Utara Berdamai dengan Korban
kejati sulsel, makassar- wakil kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, robert m tacoy didampingi aspidum, rizal syah nyaman dan kepala seksi pada pidum melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice/rj) dari cabang kejaksaan negeri tana toraja di rantepao, selasa (9/9/2025). ekspose perkara rj ini juga diikuti oleh kacabjari rantepao, alexander tanak, kasubsi pidum dan pidsus, iwan jani simbolon dan jajaran secara virtual dari cabjari rantepao. cabang kejaksaan negeri tana toraja di rantepao mengajukan rj untuk kasus dugaan pemukulan yang melibatkan tiga tersangka dan dua korban. kasus ini, yang disangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) kuhp atau pasal 351 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke - 1 kuhp. adapun para tersangka masing-masing ht (20) ...