Ilham Dika Tendang Rendi Saat Proses Mediasi, Kejati Sulsel Selesaikan Kasus Penganiayaan di Luwu Timur Lewat Keadilan Restoratif
kejati sulsel, makassar—wakil kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, teuku rahman didampingi koordinator, nurul hidayat dan kasi oharda pada bidang pidum, alham melakukan ekspose restoratif justice (rj) terhadap perkara dari cabang kejaksaan negeri luwu timur di wotu di kejati sulsel, kamis (26/6/2025). ekspose perkara rj ini turut dihadiri kepala cabang kejaksaan negeri luwu timur di wotu, ridwan dan jajaran secara daring melalui zoom meeting. cabjari wotu mengajukan perkara dengan nama tersangka ilham dika alias andika (27 tahun) yang melanggar pasal 351 ayat (1) kuhp (kasus penganiayaan) terhadap korban rendi surya saputra alias rendi (20 tahun). perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka ilham dika terhadap korban rendi terjadi pada hari senin tanggal 14 april 2025 di kanto ...