Penyidik pidsus Kejati Sulsel Sita Uang Satu Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah Terkait Kasus dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Tahun 2024
kejati sulsel, makassar – tim penyidik bidang tindak pidana khusus (pidsus) kejaksaan tinggi sulawesi selatan kembali melakukan tindakan hukum berupa penyitaan uang tunai dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi. pada hari ini, kamis, 5 februari 2026, bertempat di kantor kejaksaan tinggi sulawesi selatan, penyidik resmi menyita uang sebesar rp 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). uang tersebut disita sebab terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan bibit nenas pada dinas tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan provinsi sulawesi selatan tahun anggaran 2024. asisten tindak pidana khusus (aspidsus) kejati sulsel, rachmat supriady, mengonfirmasi bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugia ...