Kajati Sulsel Dr Didik Farkhan Setujui RJ Kasus Penganiayaan Ringan di Sinjai Mahasiswa Pukul Sepupu Dihukum Bersihkan Masjid 3 Minggu
kejati sulsel, makassar-- kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, dr didik farkhan alisyahdi didampingi plt asisten tindak pidana umum, jabal nur, koordinator koko erwinto danarko dan jajaran pidum memimpin rapat ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice/rj) dari kejaksaan negeri sinjai di kejati sulsel, rabu (30/10/2025). ekspose perkara rj ini juga diikuti oleh kajari sinjai, muhammad ridwan bugis, kasi pidum, jaksa fasilitator dan jajaran secara virtual dari kejari sinjai. kejaksaan negeri (kejari) mengajukan penghentian penuntutan melalui rj terhadap tersangka mbt alias bangkit, seorang mahasiswa berumur 23 tahundalam perkara tindak pidana penganiayaan ringan yang melanggar pasal 351 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana (kuhp). peristiwa ...