Majelis Hakim PN Makassar Jatuhkan Vonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp.1 Miliar Kepada Terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim Dalam Perkara Skincare Bermerkuri
kejati sulsel, makassar-- pengadilan negeri makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk terdakwa mira hayati (30 tahun) dan agus salim (40 tahun) di pengadilan negeri makassar, di ruang sidang mudjono, senin (7/7/2025). dalam putusannya, majelis hakim pn makassar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing 10 bulan kurungan penjara. selain itu, keduanya juga diberi tambahan hukuman denda rp1 miliar subsider 2 bulan jika tidak membayarkan denda tersebut. dalam amar putusan itu majelis hakim menyebut mira hayati dan agus salim tersebut terbukti melanggar pasal 435 uu nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. "terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan oleh karena itu dijatuhi hukuman pi ...