Kajati Sulsel Didik Farkhan Setujui RJ Kasus Laka Lantas di Takalar Tersangka Supir Bus Damri Bebas Setelah Santuni Korban
kejati sulsel, makassar— kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, dr didik farkhan alisyahdi didampingi aspidsus, jabal nur, koordinator, koko erwinto danarko bersama jajaran pidum melakukan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (rj) atas perkara yang diajukan kejaksaan negeri takalar di kejati sulsel, rabu (29/10/2025). ekspose ini diikuti kajari takalar, muhammad ahsan thamrin, kasi pidum, jaksa fasilitator dan jajaran secara virtual dari kejari takalar. kejari takalar mengajukan usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas atas nama tersangka ai (36 tahun) seorang karyawan swasta yang sehari-hari bekerja sebagai supir bus damri trans sulsel. dia disangkakan melanggar pasal 310 ayat ...