Kembalikan Kerugian Korban Kejati Sulsel Hentikan Kasus Penipuan Luas Lahan Perumahan di Makassar Lewat Restorative Justice
kejati sulsel, makassar – kejaksaan tinggi sulawesi selatan (kejati sulsel) melakukan eksposes keadilan restoratif (restorative justice - rj) dalam perkara penipuan yang diajukan oleh kejaksaan negeri makassar di aula lantai 2 kejati sulsel, rabu (14/1/2026). keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang dipimpin oleh kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, dr. didik farkhan alisyahdi, didampingi wakajati sulsel, prihatin, aspidum teguh suhendro bersama jajaran pimpinan pidum kejati sulsel. ekspose ini juga diikuti kajari makassar, andi panca sakti bersama jajaran secara virtual. kejaksaan negeri makassar mengusulkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana perumahan dan perlindungan konsumen dengan tersangka seorang pria berinisial aa ( ...