Tiga Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Makassar Divonis Bersalah Total Tujuh Terdakwa Sudah Dihukum
kejati sulsel, makassar – jaksa penuntut umum (jpu) pada kejaksaan tinggi (kejati) sulawesi selatan menghadiri sidang pembacaan putusan untuk tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan sosial (bansos) covid-19 pada dinas sosial kota makassar tahun anggaran 2020. sidang yang dilaksanakan di pengadilan tipikor makassar pada hari kamis, 2 oktober 2025 ini, melengkapi vonis terhadap total tujuh terdakwa dalam perkara ini. kepala seksi penerangan hukum (kasi penkum) kejati sulsel, soetarmi, menjelaskan bahwa majelis hakim telah menjatuhkan putusan bersalah terhadap ketiga terdakwa, yakni fajar sidiq, s.e. bin h. sirajuddin sewang; ikmul alifuddin, s.pi bin haji alipuddi; dan ir. salahuddin bin balak, yang kesemuanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan sub ...