RUGIKAN NEGARA 13,9 MILYAR JAKSA PENUNTUT UMUM KEJATI SULSEL MENUNTUT 10 TAHUN PENJARA TERDAKWA KORUPSI KASUS PROGRAM BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) PROGRAM SEMBAKO DI KABUPATEN TAKALAR TA. 2019/2020

jaksa penuntut umum pada kejaksaan tinggi sulawesi selatan dan jaksa penuntut umum kejaksaan negeri takalar telah membacakan tuntutan pidana kepada 6 (enam) orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi program bantuan pangan non tunai (bpnt) / program sembako untuk fakir miskin yang anggarannya bersumber dari apbn pada kementerian sosial ri di kabupaten takalar ta.2019 dan ta.2020 (05/03/2024). terdapat permasalahan terkait kegiatan penyaluran program bpnt di kabupaten takalar sebab dalam pelaksanaannya penentuan kuantitas dan harga bahan pangan yang ditetapkan oleh koordinator bansos pangan kab. takalar terdakwa zainuddin, sh dan supplier ud. 38 terdakwa mansur membuat e-warong tidak mempunyai kebebasan untuk memperoleh bahan pangan dengan harga yang wajar, hal tersebut berakibat pada manfa ...

Total Data : 381