Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Sinjai Kedepankan Kedamaian Tetangga dan Sanksi Sosial
kejati sulsel, makassar – kejaksaan tinggi sulawesi selatan (kejati sulsel) kembali menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice - rj) untuk perkara tindak pidana penganiayaan dari kejaksaan negeri (kejari) sinjai. keputusan ini diambil setelah kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, dr. didik farkhan alisyahdi, memimpin ekspose perkara didampingi wakajati sulsel prihatin, aspidum teguh suhendro, serta jajaran pidum kejati sulsel pada rabu (17/12/2025). ekspose tersebut juga diikuti oleh kepala kejaksaan negeri sinjai, muhammad ridwan bugis dan jajaran kejari sinjai secara virtual. kronologis perkara perkara yang melibatkan tersangka lelaki s (43 tahun) dan korban lelaki mr (37) ini berawal pada sabtu, 31 oktober 2025, sekitar pu ...