Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan Pelajar di Tana Toraja Pelaku Dikenakan Sanksi Sosial
kejati sulsel, makassar- kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, agus salim didampingi wakajati sulsel, robert m tacoy, aspidum, rizal syah nyaman dan jajaran pidum melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice/rj) dari kejari tana toraja di kejati sulsel, senin (29/9/2025). ekspose perkara rj ini juga diikuti oleh kajari tana toraja, frendra, kasi pidum, kasi pidsus, kasi datun, jaksa fasilitator serta jajaran secara virtual dari kejari tana toraja. kejari tana toraja mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan tersangka ho (18 tahun) terhadap ps (18 tahun) yang melanggar pasal 351 ayat (1) kuhpidana. dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi pada hari selasa, 29 ...