La Kona Mabuk Lalu Parangi Sepupu di Parepare, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif
kejati sulsel, makassar-- kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, agus salim didampingi wakajati sulsel, teuku rahman dan koordinator, nurul hidayat mengikuti ekspose perkara untuk diselesaikan lewat keadilan restorative dari kejari parepare di kejati sulsel, jumat (9/5/2025). ekspose perkara ini juga diikuti kajari parepare, abdillah, kasi pidum, baso sutrianti, jaksa fasilitator a. herlina pepriyanti dan jajaran secara virtual dari kejari parepare. kejari parepare mengajuk rj untuk tersangka la kona alias kona bin lapandi (22 tahun) yang melanggar pasal 351 ayat (1) kuhpidana (kasus penganiayaan) terhadap korban saiful bin la ronrong (37 tahun). diketahui, tersangka la kona alias kona bin lapandi bekerja sebagai penjual ikan dan merupakan sepupu dua kali dari korban. kasus penganiayaan ...