Kajati Sulsel Agus Salim Menyetujui Kasus Penganiayaan di Bone Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif
kejati sulsel, makassar—kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, agus salim didampingi wakajati sulsel, teuku rahman, asisten pidana umum, rizal syah nyaman, koordinator dan kepala seksi pada bidang pidum melakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif (rj) di aula lantai 2, kejati sulsel, kamis (6/2/2025). kegiatan ekspose ini juga diikuti kepala seksi tindak pidana umum kejari bone, jaksa fasilitator dan jajaran secara virtual. kejari bone mengajukan rj untuk tersangka jamaluddin alias cika bin kadir (39 tahun) yang melanggar pasal 351 ayat (1) kuhp (kasus penganiayaan) terhadap korban suradi bin wahid (49 tahun). perkara penganiayaan yang dilakukan jamaluddin pada tanggal 28 november 2024, bertempat di lerang ii, desa abumpungeng, kecamatan cina, kabup ...