Ahli Waris Tak Serahkan Sertifikat Padahal Tanah Sudah Dijual, Kasus Penggelapan di Palopo Berakhir Lewat Keadilan Restoratif
kejati sulsel, makassar— kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, agus salim dan jajaran melakukan ekspose perkara dari kejari palopo untuk diselesaikan lewat keadilan restorative (restoratif justice) di kejati sulsel, selasa (8/7/2025). ekspose perkara ini juga diikuti kajari palopo, ikeu bachtiar, kasi pidum, koharuddin, jaksa fasilitator, dian noviyani rusdi dan jajaran secara virtual. kejari palopo mengusulkan penerapan restorative justice (rj) untuk tersangka salmia alias mama fira (51 tahun, ibu rumah tangga) yang disangkakan melanggar pasal 372 kuhp (penggelapan) atau pasal 227 kuhp, dengan korban h. arisandi bara (54 tahun, wiraswasta). kasus pengelapan yang dilakuan salmi bermula dari hubungan jual beli tanah empang pada 30 desember 2000 antara keluarga tersangka (alm. mall ...