JPU Kejati Sulsel Menerima Penyerahan 3 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Skincare dari Penyidik
kejati sulsel, makassar—jaksa penuntut umum (jpu) kejaksaan tinggi sulawesi selatan, menerima penyerahan 3 tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, senin (3/2/2025). proses penyerahan tiga tersangka, masing-masing tersangka as, ms dan mh beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik ditreskrimsus polda sulsel kepada jpu kejaksaan tinggi sulsel di kantor kejari makassar. 1. tersangka as tersangka as (40 tahun) merupakan pemilik atau owner brand ratu glow dan raja glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing rg raja glow my body slim yang telah diuji di bpom makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (bko) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisiona ...