Niatnya Mau Melerai Perdebatan, Irwan Malah Jadi Korban Penganiayaan Tersangka Sahar
kajati sulsel agus salim selesaikan perkara lewat keadilan restoratif kejati sulsel, makassar—kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, agus salim didampingi kepala seksi oharda pada bidang pidum, alham dan beberapa jaksa melakukan ekspose restoratif justice (rj) terhadap perkara dari kejari luwu timur di kejati sulsel, selasa (3/6/2025). kegiatan ekspose ini juga diikuti kajari luwu timur, budi nugraha, kasi pidum, jaksa fasilitator dan jajaran secara virtual. kejari luwu timur mengajukan rj atas nama tersangka saharuddin alias sahar (33 tahun) yang melanggar pasal 351 ayat (1) khup (kasus penganiayaan) terhadap korban irwan alias wawan (32 tahun). peristiwa pengeroyokan yang dilakukan tersangka saharuddin terjadi pada hari minggu 30 maret 2025. berawala saat tersangka sahar cekcok ...