MUI Tangsel Gelar Pengajian Kitab Kuning Kejari Tangsel Hadir Dukung Penguatan Nilai Keagamaan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan menggelar kegiatan Pengajian Kitab Kuning yang terbuka untuk umum sebagai upaya memperkuat pemahaman keislaman masyarakat melalui khazanah keilmuan klasik para ulama. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan sebagai tamu undangan yang diwakili oleh Abu Rizal Sidik, S.H.
Pengajian ini menjadi wadah untuk mendalami kitab kuning sebagai warisan intelektual Islam yang telah lama menjadi rujukan utama dalam pendidikan dan pembinaan umat. Kitab kuning merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut kitab-kitab keislaman klasik yang umumnya dicetak di atas kertas berwarna kuning dan memuat berbagai disiplin ilmu agama, seperti akidah, fikih, akhlak, dan tasawuf.
Kegiatan tersebut sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebagai kota yang cerdas, modern, dan religius dalam rangka mewujudkan masyarakat yang berilmu, beriman, dan berakhlak mulia.
Kehadiran jajaran Kejaksaan dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pembinaan keagamaan di tengah masyarakat, sekaligus bagian dari penguatan nilai-nilai spiritual dan moral bagi aparatur penegak hukum.
Pada kesempatan ini, Pengajian Kitab Kuning mengupas sejumlah kitab karya ulama terkemuka. Kitab Nuruzhzholam dibacakan dan dijelaskan oleh KH. Bahrudin, S.Ag., M.A.. Kitab Risaatul Mustarsyidiin dikaji oleh Dr. KH. M. Sobron Zayyan, S.Q., M.A.. Kitab At-Taqriirotussadiidah disampaikan oleh Sirojudin Mukhtar, Lc., M.H., serta Kitab Bidaayatul Hidayah dibahas oleh Dr. H. Almahdi Akbar, Lc., M.H..
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara ulama, pemerintah daerah, dan masyarakat terus terjalin dalam membangun masyarakat Kota Tangerang Selatan yang religius, berilmu, dan berakhlak.