Pukul Pelaku Asusila Anaknya di Ruang Penyidik Kasus Penganiayaan Sang Ayah Resmi Dihentikan Lewat RJ Kejati Sulsel

Pukul Pelaku Asusila Anaknya di Ruang Penyidik Kasus Penganiayaan Sang Ayah Resmi Dihentikan Lewat RJ Kejati Sulsel

KEJATI SULSEL, Makassar— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara tindak pidana penganiayaan biasa dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan. Persetujuan ini diputuskan melalui ekspose perkara pada hari Selasa, 13 Oktober 2026.

Ekspose perkara ini dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, didampingi oleh Wakajati Sulsel Prihatin, dan Koordinator Nur Utami Dewi Saudi. Dari pihak Cabjari Pelabuhan, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Cabjari Pelabuhan, Achmad Syauki, serta Jaksa Fasilitator Andi Indra Kurniawan.

Perkara ini melibatkan tersangka berinisial MKAL (43 tahun), seorang pekerja lepas (freelance) yang berdomisili di Makassar. Tersangka disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan biasa, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori III.

Kasus ini bermula ketika korban PAF (31 tahun), yang tengah diperiksa atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak dari tersangka di ruang PPA Polrestabes Makassar, meminta penyidik untuk dipertemukan dengan tersangka. Saat dipertemukan oleh saksi penyidik, korban PAF menyampaikan permohonan maaf kepada tersangka atas perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap anak tersangka.

Tersangka yang masih dalam keadaan trauma dan terpukul bertanya kepada korban alasannya melakukan hal tersebut, "Kenapa harus anakku, Pak?". Saat korban menjawab, "Saya cinta dan sayang anakta," tersangka tersulut emosi. Mengingat korban adalah pihak yang mendorong terjadinya tindakan asusila tersebut, tersangka spontan memukul wajah korban pada bagian mulut sebanyak dua kali menggunakan tangan, sebelum akhirnya dilerai dan diminta keluar oleh penyidik yang berada di ruangan.

Akibat pemukulan tersebut, berdasarkan hasil Visum et Repertum RS Bhayangkara Makassar Nomor: VER/618/III/2026/Forensik tanggal 24 Maret 2026, korban PAF mengalami satu luka memar pada dagu kiri dan dua luka lecet tekan pada bibir bawah bagian dalam yang menyebabkan nyeri dalam aktivitas sehari-harinya.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif ini diberikan setelah terpenuhinya syarat-syarat sesuai Pasal 80 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain:

* Tindak pidana yang diancam tidak melebihi 5 (lima) tahun penjara.
* Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), didukung dari hasil penelusuran SIPP PN Makassar, PN Maros, dan PN Sungguminasa yang menunjukkan hasil nihil atas nama tersangka.
* Bukan termasuk tindak pidana yang dikecualikan dalam Pasal 82 UU No. 20 Tahun 2025.
* Adanya Kesepakatan Perdamaian antara Tersangka dan Korban, serta luka yang dialami korban telah sembuh/pulih.
* Berdasarkan profiling, tersangka adalah tulang punggung keluarga yang memiliki 3 orang anak balita yang masih sangat membutuhkan pemenuhan nafkah dan kasih sayang sosok ayah. Jika perkara ini dilanjutkan ke persidangan, dikhawatirkan akan memberikan dampak buruk bagi keluarga tersangka.

Dalam arahannya saat memimpin ekspose, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Cabjari Pelabuhan, khususnya Kacabjari Pelabuhan Achmad Syauki dan Jaksa Fasilitator Andi Indra Kurniawan, yang telah berupaya menyelesaikan perkara ini berdasarkan keadilan restoratif.

"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan yaitu adanya perdamaian, dan dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," papar Kajati Sulsel.

"Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka Munawar Khadafi Amin Lambogo yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan disetujui permohonan untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegasnya.

Selanjutnya, Kajati Sulsel memerintahkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Apabila tersangka sedang ditahan, agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan RJ dari PN. Jajaran Cabjari juga diminta untuk melaksanakan penyelesaian barang bukti dan administrasi, mendokumentasikan kegiatan, menjilid berkas RJ yang telah disetujui dengan cover putih, serta melaporkan hasil pelaksanaannya dengan segera dan secara berjenjang.

Menutup putusannya, Kajati Sulsel memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya. "Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa, bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara! Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas," pungkas Muhammad Syarifuddin.

Makassar, 13 Oktober 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan