Keluarga Korban Laka Lantas Beri Maaf Kejati Sulsel Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif  Kasus Sopir Truk Kontainer di Parepare

Keluarga Korban Laka Lantas Beri Maaf Kejati Sulsel Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif  Kasus Sopir Truk Kontainer di Parepare

KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Persetujuan ini diberikan atas perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare. Keputusan tersebut ditetapkan usai pelaksanaan ekspose perkara secara virtual pada Rabu, 4 November 2026.

Ekspose perkara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Muhammad Syarifuddin, didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, Koordinator, Nur Utami Dewi Saudi, beserta jajaran Pidum Kejati Sulsel. Dari pihak Kejari Parepare, ekspose dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah beserta jajaran struktural.

Perkara yang diajukan RJ ini melibatkan seorang pria berusia 48 tahun berinisial H, warga Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar yang berprofesi sebagai pengemudi truk kontainer, selaku Tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 474 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka diduga karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menelan satu korban jiwa, yakni saksi korban (Almarhum) berinisial HT (70), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Kecelakaan tersebut juga melibatkan pengemudi mobil Toyota Agya berinisial MA.

Kasus tragis ini bermula pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 16.40 WITA. Tersangka mengemudikan truk kontainer Nissan DD 8529 XL dari arah Kabupaten Sidrap menuju Kota Makassar. Saat melintas di Jalan Jenderal Ahmad Yani (kondisi jalan menurun), Tersangka merasakan kelainan pada fungsi pengereman (rem blong) dan tidak mampu meminggirkan kendaraannya.

Saat memasuki Jalan Karaeng Burane dengan kecepatan 40-50 km/jam, Tersangka mendapati mobil Toyota Agya milik saksi MA sedang hendak berbelok ke kanan, disusul sepeda motor Honda Scoopy milik korban Almarhum HT yang hendak mendahului mobil tersebut. Meski Tersangka telah membunyikan klakson panjang, korban Almarhum HT tidak menghindar karena diduga konsentrasinya menurun akibat faktor usia lanjut. Ban gandengan sebelah kiri dan badan truk menabrak motor korban dari belakang dan menyerempet mobil saksi MA. Akibatnya, korban beserta motornya terseret masuk ke kolong truk sejauh kurang lebih 10 meter. Korban dinyatakan meninggal dunia saat mendapat penanganan di IGD RSUD Andi Makkasau.

Penyelesaian perkara di luar persidangan melalui mekanisme keadilan restoratif ini diajukan karena telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sesuai ketentuan perundang-undangan (Pasal 80 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP), di antaranya:

1. Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
2. Tersangka belum pernah dihukum, dibuktikan dengan hasil penelusuran nihil di SIPP PN Parepare, PN Maros, PN Gowa, dan PN Pangkep.
3. Telah tercapai kesepakatan perdamaian tanpa paksaan pada Kamis, 29 Oktober 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare. Perdamaian dihadiri Tersangka dan istrinya, istri korban (Almarhum) didampingi keluarga, Jaksa Fasilitator, Advokat, serta perwakilan aparat Kelurahan/Pemerintah.
4. Keluarga korban dengan tulus ikhlas telah memaafkan kelalaian Tersangka. Selain itu, Tersangka (melalui pihak asuransi/perusahaan) telah membayarkan uang ganti rugi/santunan duka cita sebesar Rp28.000.000,- kepada keluarga korban Almarhum HT, dan ganti rugi kerusakan mobil sebesar Rp5.000.000,- kepada saksi MA.
5. Terdapat pertimbangan sosiologis bahwa kecelakaan bukan semata-mata unsur kesengajaan Tersangka, melainkan murni musibah (kondisi rem blong), dan korban yang berusia lanjut diduga tidak mendengar bunyi klakson.
6. Tersangka merupakan tulang punggung yang harus menghidupi seorang istri dan 4 orang anak (3 di antaranya masih bersekolah). Proses RJ ini juga mendapat respons positif dari tokoh masyarakat dan agama setempat.

Mengawali arahannya, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Kejari Parepare yang telah memfasilitasi perdamaian perkara tersebut dengan mengedepankan nurani.

"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan. Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka H yang disangka melanggar perundang-undangan lalu lintas ini, telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan disetujui permohonan untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Muhammad Syarifuddin.

Selanjutnya, Kajati Sulsel menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri Parepare untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat. Apabila Tersangka ditahan, agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan RJ dari PN setempat. Jajaran juga diminta segera merampungkan penyelesaian barang bukti dan administrasi sesuai ketentuan, mendokumentasikan kegiatan, menjilid berkas RJ yang telah disetujui, serta melaporkan hasil pelaksanaannya segera secara berjenjang.

Menutup kegiatan ekspose, Kajati Sulsel kembali memberikan peringatan tegas kepada seluruh jaksa. "Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas. Demikian untuk dilaksanakan," pungkasnya mengutip pesan Jaksa Agung bahwa hati nurani tidak ada di dalam buku, melainkan dari kepekaan melihat rasa keadilan di tengah masyarakat.

Makassar, 4 November 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan