DIREKTUR UHLBEE MINTA JAJARAN KEJATI SULSEL SEGERA MELAKUKAN EKSEKUSI PERKARA YANG INCKRACHT SECARA TUNTAS

DIREKTUR UHLBEE MINTA JAJARAN KEJATI SULSEL SEGERA MELAKUKAN EKSEKUSI PERKARA YANG INCKRACHT SECARA TUNTAS

KEJATI SULSEL, Makassar— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Kejagung menggelar acara Penyelesaian Tunggakan Uang Pengganti dan Validasi Uang Titipan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Aula Lantai 8 Kejati Sulsel, Kamis (12/09/2024).

Direktur UHLBEE pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Jehezkiel Devy Sudarso dalam pengarahannya mengatakan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Kejaksaan mencapai Rp.1,7 triliun di tahun 2024. Khusus wilayah Sulsel ditarget Rp.15,16 miliar dan sudah terealisasi Rp.12,92 miliar (85,19 persen).

Devy Sudarso meminta seluruh jajaran Kejaksaan di wilayah Sulsel untuk segera melakukan Tindakan eksekusi terhadap perkara yang telah inckracht secara tuntas. Eksekusi menurutnya, bukan hanya pada eksekusi badan. Tapi juga pada eksekusi denda, biaya perkara dan barang bukti.

“Jangan lupa terus menerus mengeksplor peraturan perundang-undangan, juknis maupun surat edaran yang terkait sebagai landasan hukum pelaksanaan eksekusi, tunggakan UP, denda maupun pelacakan aset atau sita eksekusi,” kata Devy.

Khusus untuk penanganan barang rampasan, Direktur UHLBEE menyebut masih ada kendala berupa barang rampasan belum dieksekusi dan tidak dikuasai oleh Kejaksaan. Selain itu, pengamanan dan pemeliharaan barang rampasan belum optimal.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman, meminta seluruh jajaran di wilayah Sulsel untuk menyelesaikan tunggakan uang pengganti yang sesuai aplikasi e-Piutang tercatat Rp411 miliar lebih.

”Saya berharap seluruh satker memonitoring tunggakan ini. Sebab uang pengganti ini menjadi salah satu potensi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” kata Teuku Rahman.

Teuku Rahman memaparkan beberapa langkah terkait penyelesaian uang pengganti. Mulai dari proses penyitaan dan pelelangan barang bukti, penelusuran aset tersembunyi, pemblokiran rekening, eksekusi penjara, pengajuan gugatan perdata, pembebanan terhadap ahli waris, pembayaran secara bertahap hingga penetapan sanksi tambahan.

”Ini semua untuk penyelesaian uang pengagganti. Dan memastikan uang negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi bisa dikembalikan atau dipulihkan,” jelasnya.

Kegiatan Penyelesaian Tunggakan Uang Pengganti dan Validasi Uang Titipan Perkara Tindak Pidana Korupsi ini diikuti seluruh Kajari, Kacabjari,  Kasi Pidsus, Kasi Barang Bukti  wilayah Sulsel.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya