Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy setujui Penyelesaian Kasus Penipuan Jual Beli HP melalui keadilan Restoratif

Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy setujui Penyelesaian Kasus Penipuan Jual Beli HP melalui keadilan Restoratif

KEJATI SULSEL, Makassar — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Robert M. Tacoy didampingi Aspidum, Rizal Syah Nyaman, dan Kasi Oharda Alham, melakukan ekspose perkara tindak pidana penganiayaan yang diajukan Kejaksaan Negeri Makassar untuk dimohonkan penyelesaian lewat keadilan restorative (Restoratif Justice/RJ) di Kejati Sulsel, Jumat (1/8/2025).

Ekspose perkara RJ ini juga diikuti secara virtual dari Kejari Makassar oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Jaksa Fasilitator, dan jajaran Kejari Makassar.

Kejari Makassar mengajukan RJ atas nama Tersangka Muhammad Agung Irawan (28 Tahun) Bersama Dengan Tersangka Muhammad Irwanto (33 Tahun) perbuatannya melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kejadian bermulah Pada hari minggu, tanggal 18 Mei 2025 di Kompleks RRI, Jl. Baji Gau I, Makassar, telah terjadi tindak penipuan jual beli handphone yang dilakukan oleh tiga pelaku: Muhammad Agung Irawan (Tersangka I), Muhammad Irwanto (Tersangka II) dan Hardianto alias Jaya (DPO). Korban Chandra Dwi Catur Putra menjual handphone Samsung S23 SE melalui media sosial. Para tersangka merencanakan penipuan dengan berpura-pura membeli dan menggunakan bukti transfer palsu yang diedit menggunakan aplikasi “Fake Bank Balance”.Setelah korban menyerahkan handphone, para tersangka melarikan diri dan memblokir kontak korban. Uang hasil penjualan dibagi, di mana korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.999.000.

Diketahui, Tersangka Muh. Agung Irawan, mempunyai istri dan 3 orang anak yang paling kecil 1 (satu) tahun, pekerjaan tersangka adalah seorang pegawai koperasi dan menjadi tulang punggung keluarga sedangkan Tersangka Muh. Irwanto, mempunyai istri dan 2 orang anak yang paling kecil 7 (tujuh) bulan, pekerjaan tersangka adalah seorang ojek online yang berpendapatan tidak menentu dan seorang tulang punggung keluarga.

Alasan dilakukan RJ diantaranya : Para Tersangka Baru Pertama Kali melakukan Tindak Pidana & tersangka merupakan tulang punggung keluarga;Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, di ancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun;Barang bukti korban berupa 1 (satu) unit Handphone telah Kembali; Telah ada kesepakatan perdamaian antara kedua belahpihak;Masyarakat merespon positif

Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ;

Robert mengutip pesan Jaksa Agung tentang RJ, “Pastikan restorative justice diterapkan dengan sebaik baiknya dan profesional, agar keadilan korban yang direnggut benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam”.

Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Kejari Makassar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Robert.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan