Akselerasi Kinerja dan Integritas Kajati Sulsel Agus Salim Pimpin Rapat Koordinasi dengan Seluruh Jajaran Kejaksaan se-Sulsel
KEJATI SULSEL, Makassar — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim, didampingi oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Sulsel, Robert M. Tacoy, menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) se-Sulawesi Selatan pada Kamis, 2 Oktober 2025, di Aula Kejati Sulsel.
Rapat ini difokuskan pada evaluasi kinerja menjelang akhir tahun 2025 dan penegasan prioritas institusi, mulai dari percepatan penyerapan anggaran hingga penanganan perkara yang berintegritas.
Kajati Sulsel, Agus Salim, dalam arahannya menekankan pentingnya percepatan penyerapan anggaran dan kedisiplinan dalam pelaporan. Beliau meminta seluruh jajaran untuk memperhatikan laporan bulanan di aplikasi masing-masing bidang.
"Yang paling utama, saya minta seluruh Kajari dan Kacabjari untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara, bahwa prinsip keadilan dan kejujuran tidak boleh ditawar," tegas Agus Salim.
Senada dengan Kajati, Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy, memberikan penekanan khusus pada penanganan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Beliau mengingatkan agar pengajuan Restorative Justice (RJ) dilakukan secara lebih selektif, dengan mematuhi secara ketat syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang pelaksanan Restorative Justice.
"Proses RJ harus berjalan sesuai koridor hukum agar tidak merusak nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan," pesan Robert M Tacoy.
Sementara itu, dari evaluasi teknis, Bidang Pembinaan melaporkan bahwa penyerapan anggaran telah mencapai angka di atas 64%. Bidang ini juga mencatat kenaikan peringkat Kejati Sulsel di tingkat nasional untuk pengisian aplikasi Silabin.
Di sisi lain, Bidang Pemulihan Aset melaporkan bahwa penyelesaian barang bukti dan asset tracing perlu ditingkatkan, dan meminta personil pemulihan aset harus dilibatkan sejak tahap Prapenuntutan (Pratut).