4 Terdakwa Kasus Uang Rupiah Palsu Jalani Sidang Perdana Selasa 29 April 2025 di Pengadilan Negeri Gowa
kejati sulsel, gowa—jaksa penuntut umum (jpu) pada kejaksaan negeri gowa telah melimpahkan 5 berkas terdakwa kasus uang rupiah palsu ke pengadilan negeri gowa untuk segera disidangkan. kelima terdakwa yang sudah dilimpahkan berkasnya yaitu andi ibrahim bin andi abdul rauf (54), john biliater panjaitan alias john bin asan panjaitan (68), muhammad syahruna alias syahruna bin syamsuddin edi (52) dan ambo ala alias ambo bin makmur (42) dan mubin nasir alias mubin bin muh. nasir (40). kepala seksi penerangan hukum kejaksaan tinggi sulawesi selatan, soetarmi mengatakan pengadilan negeri gowa telah mengeluarkan jadwal sidang pertama untuk 4 terdakwa. "sudah ada jadwal sidang pertama untuk terdakwa andi ibrahim, john biliater, muhammad syahruna dan ambo ala. jadwalnya pada hari selasa t ...