Tuntutan JPU Kejati Sulsel 3 Tahun Penjara, Hakim PN Makassar Vonis Eks Calon Bupati Sinjai Nursanti Pidana Penjara 2 Tahun 7 Bulan
kejati sulsel, makassar- majelis hakim pengadilan negeri makassar menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan kepada terdakwa nursanti binti h. dahlan atas kasus penipuan. putusan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar pada kamis, 14 agustus 2025. vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) kejati sulsel yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 3 tahun. kepala seksi penerangan hukum kejati sulsel, soetarmi mengatakan jpu haryanti muhammad nur dan anita arsyad, mendakwa nursanti melanggar pasal 378 kuhp tentang penipuan. "atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan nursanti binti h. dahlan terbukti bersalah melakukan tindak pidana "penipuan" sebagaimana diatur dalam pasal 378 kuhp," kata soetarmi. soetarmi memaparkan bahwa kasu ...