KAJATI SULSEL AGUS SALIM MENYETUJUI 9 PERKARA DISELESAIKAN LEWAT KEADILAN RESTORATIF
kejati sulsel, makassar—kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, agus salim didampingi wakil kepala kejaksaan tinggi sulsel, teuku rahman dan asisten tindak pidana umum, rizal syah nyaman melakukan ekspose dan menerima pengajuan restorative justice (rj) di aula lantai 2 kejati sulsel, rabu (30/10/2024). adapun 9 perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat keadilan restoratif berasal dari satuan kerja kejari gowa, kejari pangkep, kejari parepare, kejari luwu utara dan kejari soppeng. ekspose ini juga jajaran masing-masing kejari yang mengajukan ekspose rj secara daring lewat aplikasi zoom meeting. kajati sulsel, agus salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat rj memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyaraka ...