Gara-gara Komentar di Media Sosial Hingga Berujung Perkelahian dan Saling Lapor, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif
kejati sulsel, makassar— kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, agus salim didampingi asisten tindak pidana umum rizal syah nyaman, koordinator pada tindak pidana umum, akbar dan beberapa kepala seksi pada bidang pidum melakukan ekspose restoratif justice (rj) terhadap perkara dari kejari jeneponto di aula lantai 2, kejati sulsel, kamis (27/2/2025). kegiatan ekspose ini juga diikuti kepala kejaksaan negeri jeneponto teuku luftansya adhyaksa, kasi pidum kasmawati saleh, jaksa fasilitator hamka muchtar dan jajaran secara virtual. kejari jeneponto mengajukan rj atas nama tersangka syahrir gaffar alias alli bin abd. gaffar (48 tahun) dan irsal muhammad bin h muhammad aming (39 tahun) yang melanggar pasal 351 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana (kasus penganiayaan). kasus perkela ...