Hadirkan Keadilan Berhati Nurani Kajati Sulsel Setujui RJ Kasus Penganiayaan Oleh Ibu Tunggal dari Kejari Sidrap
KEJATI SULSEL, Makassar— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali membuktikan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berhati nurani di tengah masyarakat. Melalui ekspose perkara secara virtual, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) pada Jumat (21/8/2026).
Perkara tersebut melibatkan tersangka E, seorang ibu rumah tangga berusia 48 tahun. Tersangka disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan terhadap korban NT. Ekspose virtual ini dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel dan turut didampingi oleh Wakajati Sulsel Prihatin, Koordinator Nur Utami Dewi Saudi beserta jajaran. Dari pihak Kejari Sidrap, ekspose diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, serta Jaksa Fasilitator Muhammad Algifari Nurhasan dan Syaiful Fadhlanie.
Kasus ini bermula pada suatu hari Minggu di lokasi pesta pernikahan di Dusun Dea, Desa Sipodeceng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap. Sekitar pukul 13.25 WITA, tersangka yang baru tiba di lokasi melihat korban sedang berdiri di bawah tenda. Tersangka merasa korban menoleh ke arahnya dengan tatapan mengejek, sehingga memicu rasa jengkel. Tersangka kemudian langsung memukul wajah korban menggunakan tas pesta miliknya sebanyak tiga kali, yang menyebabkan korban terjatuh. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka bengkak dan lecet kemerahan pada wajah bagian kanan, tepat di bawah mata dan samping hidung, berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RSUD Nene Mallomo.
Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan oleh Kajati Sulsel lantaran telah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif secara hukum. Adapun alasan disetujuinya mekanisme Keadilan Restoratif pada perkara ini adalah sebagai berikut:
* Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana.
* Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
* Telah dipulihkan seperti keadaan semula.
* Telah tercapai kesepakatan perdamaian secara sukarela dengan musyawarah mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan/atau intimidasi, di mana tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban telah ikhlas memaafkan.
* Pihak korban dan tersangka sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan.
* Berdasarkan hasil profiling, tersangka dikenal sebagai orangtua tunggal yang menjadi tulang punggung keluarga untuk menghidupi tiga orang anak, serta dikenal sabar, taat beribadah, dan kerap membantu sesama.
Dalam arahannya saat ekspose virtual, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasi secara khusus atas penyelesaian kasus ini. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kajari Sidrap beserta jajaran dan Jaksa Fasilitator yang telah berupaya maksimal menyelesaikan perkara ini berdasarkan keadilan restoratif.
"Permohonan penghentian penuntutan ini telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku. Berdasarkan kelengkapan administrasi dan paparan yang disampaikan, kami memutuskan bahwa perkara atas nama Tersangka E yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah memenuhi syarat Mekanisme Keadilan Restoratif, di mana adanya perdamaian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," kata Syarifuddin.
Mengakhiri arahannya, Kajati Sulsel menginstruksikan kepada Kajari Sidrap untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat. Pimpinan Kejati Sulsel memerintahkan agar tersangka segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan resmi. Kajati juga menekankan agar penyelesaian barang bukti dan administrasi dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan mendokumentasikan kegiatan secara rapi, menjilid berkas RJ bersampul putih, serta melaporkan hasil pelaksanaannya secara berjenjang.
Sebagai penutup, Kajati Sulsel kembali mengingatkan dengan tegas kepada seluruh jaksa bahwa praktik transaksional dilarang keras dalam penyelesaian perkara, dan pimpinan tidak akan segan menindak tegas oknum yang melanggar ketentuan tersebut.
Makassar, 21 Agustus 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL