KAJATI SULSEL AGUS SALIM MENYETUJUI PERKARA PENGANIAYAAN DAN PENIPUAN MODUS ARISAN DISELESAIKAN LEWAT KEADILAN RESTORATIF
kejati sulsel, makassar—kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, agus salim didampingi wakil kepala kejaksaan tinggi sulsel, teuku rahman dan asisten tindak pidana umum, rizal syah nyaman melakukan ekspose dan menerima pengajuan restorative justice (rj) 2 perkara di aula lantai 2 kejati sulsel, jumat (11/10/2024). dua perkara ini berasal dari satuan kerja kejari gowa dan kejari wajo. ekspose ini juga jajaran kejari yang mengajukan ekspose rj secara daring lewat aplikasi zoom meeting. kajati sulsel, agus salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat rj memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku. “keadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan korban ...