Tegakkan Keadilan Restoratif Kejati Sulsel Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Ayam yang Dilakukan 4 Pemuda di Luwu Timur
kejati sulsel, makassar- kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, agus salim didampingi wakajati sulsel, robert m tacoy, kepala seksi a, alham dan kepala seksi c, parawangsa melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice/rj) dari kejari luwu timur di kejati sulsel, senin (15/9/2025). ekspose perkara rj ini juga diikuti oleh kajari luwu timur, budi nugraha, kasi pidum, jaksa fasilitator dan jajaran secara virtual dari kejari luwu timur. kejari luwu timur mengajukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana pencurian dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) untuk empat tersangka, nf (20), nhm (24), nhl (20) dan a (20). keempat tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-4, dan ke-5 kuhp subsider pasal 362 kuhp jo pasal ...