Emosi Saat Ditagih Utang Tersangka Penganiayaan di Bone Bebas Lewat Keadilan Restoratif Kejati Sulsel
kejati sulsel, makassar – kejaksaan tinggi sulawesi selatan (kejati sulsel) kembali menerapkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice - rj) untuk menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan ringan yang diajukan oleh kejaksaan negeri (kejari) bone. usulan penghentian penuntutan ini disetujui setelah kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, dr. didik farkhan alisyahdi, memimpin ekspose didampingi wakajati sulsel prihatin, aspidum teguh suhendro, koordinator koko erwinto danarko, serta jajaran pidum di kejati sulsel, selasa (18/11/2025). ekspose perkara rj ini juga diikuti oleh kajari bone, mulyadi, kasi pidum, dan jajaran secara virtual dari kejari bone. kejari bone mengajukan usulan rj untuk perkara tindak pidana penganiayaan yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat ( ...