Pertengkaran Soal Pinjam Tas Berujung Penganiayaan, Kejati Sulsel selesaikan lewat Keadilan Restoratif
pertengkaran soal pinjam tas berujung penganiayaan, kejati sulsel selesaikan lewat keadilan restoratif kejati sulsel, makassar — wakil kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, robert m. tacoy didampingi aspidum, rizal syah nyaman, dan kasi oharda alham, melakukan ekspose perkara tindak pidana penganiayaan yang diajukan kejaksaan negeri bulukumba untuk dimohonkan penyelesaian lewat keadilan restorative (restoratif justice/rj) di kejati sulsel, jumat (1/8/2025). kegiatan ekspose ini juga diikuti oleh kajari bulukumba, banu laksamana, kasi pidum, jaksa fasilitator, dan jajaran secara virtual. kejari bulukumba mengajukan rj atas nama tersangka inatul hidaya alias ina (28 tahun) perbuatannya melanggar ketentuan pasal 351 ayat (1) khupidana (kasus penganiayaan) terhadap korban a. mutiara ...