Didesak Faktor Ekonomi Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Pinrang
kejati sulsel, makassar – kejaksaan tinggi sulawesi selatan (kejati sulsel) kembali meneguhkan komitmennya dalam mengimplementasikan keadilan restoratif (restorative justice - rj) dengan menyetujui penghentian penuntutan untuk perkara pidana yang diajukan oleh kejaksaan negeri pinrang. usulan penghentian penuntutan ini disetujui setelah kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, dr. didik farkhan alisyahdi, s.h., m.h., memimpin ekspose yang didampingi wakajati sulsel prihatin, aspidum teguh suhendro, koordinator koko erwinto danarko, serta jajaran pidum kejati sulsel, selasa (15/11/2025). ekspose turut diikuti secara virtual oleh kajari pinrang, sinrang dan jajaran kejaksaan negeri pinrang. kejari pinrang mengajukan rj dengan tersangka ig (43 tahun) yang bekerja sebagai buruh petani/p ...