Kasus Penggelapan di Wajo Diselesaikan Lewat RJ Tersangka Ibu Kepala Dusun Dibebaskan Usai Kembalikan Kerugian Korban
kejati sulsel, makassar – kejaksaan tinggi sulawesi selatan (kejati sulsel) kembali melanjutkan komitmennya dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice - rj) dengan menyetujui penghentian penuntutan untuk perkara pidana yang diajukan oleh kejaksaan negeri (kejari) wajo. usulan penghentian penuntutan ini disetujui setelah kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, dr. didik farkhan alisyahdi, memimpin ekspose didampingi wakajati sulsel prihatin, aspidum teguh suhendro, koordinator koko erwinto danarko, serta jajaran pidum di kejati sulsel, senin (10/11/2025). ekspose turut diikuti kajari wajo, herianto pane dan jajaran secara virtual. kejari wajo mengajukan usulan rj untuk perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan, melanggar pasal 378 kuhp atau pasal 372 kuh ...