Kajati Sulsel Agus Salim Menyetujui Tiga Perkara Penganiayaan Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif
kejati sulsel, makassar—kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, agus salim didampingi wakajati sulsel teuku rahman didampingi, asisten pidana umum rizal syah nyaman, koordinator dan kepala seksi pada asisten tindak pidana umum melakukan ekspose dan menerima pengajuan restorative justice (rj) di aula lantai 2 kejati sulsel, senin (20/1/2025). adapun perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat keadilan restoratif berasal dari satuan kerja kejari jeneponto dan maros. ekspose ini juga diikuti kajari jeneponto dan maros bersama jajaran secara daring lewat aplikasi zoom meeting. kajati sulsel, agus salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat rj harus mempedomani peraturan kejaksaan no.15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. “setelah ...