Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa Menahan Annar Sampetoding, Tersangka Utama Kasus Uang Rupiah Palsu
kejati sulsel, gowa—jaksa penuntut umum (jpu) pada kejaksaan negeri gowa menerima penyerahan (tahap 2) tersangka annar salehuddin sampetoding. ass merupakan pelaku utama perkara uang rupiah palsu dari penyidik polres gowa di kantor kejari gowa, selasa (14/4/2025). sebelumnya, jpu kejari gowa telah menerima 8 berkas perkara dengan 11 tersangka pada 19 maret 2025 lalu. kemudian 3 berkas dengan 3 tersangka pada hari selasa (8/4/2025). kepala seksi penerangan hukum kejati sulsel, soetarmi mengatakan berkas tersangka ass sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (p21) oleh jaksa peneliti pada kejari gowa. "berkas tersangka ass telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada kejari gowa. sebelumnya sudah ada 11 berkas dengan 14 tersangka. sisanya 3 tersangka yang masih dalam tahap koordinasi denga ...