Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Gowa Kembali Menerima 3 Tersangka Baru Kasus Uang Rupiah Palsu
kejati sulsel, gowa—jaksa penuntut umum (jpu) pada kejaksaan negeri gowa kembali menerima penyerahan 3 tersangka (tahap 2) perkara uang rupiah palsu dari penyidik polres gowa di kantor kejari gowa, selasa (8/4/2025). sebelumnya, jpu telah menerima 8 berkas perkara dengan 11 tersangka pada 19 maret lalu. kepala seksi penerangan hukum kejati sulsel, soetarmi mengatakan berkas 3 tersangka ini sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (p21) oleh jaksa peneliti pada kejari gowa. "berkas 3 tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada kejari gowa. sebelumnya sudah ada 8 berkas dengan 11 tersangka. sisanya 4 tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik polres gowa," kata soetarmi. peranan 3 tersangka baru kasus uang rupiah palsu yang diterima jpu dari penyidik po ...