Berawal dari Cekcok Masalah Perceraian Perkara Penganiayaan di Makassar Diselesaikan Kejati Sulsel Lewat Keadilan Restoratif
kejati sulsel, makassar— kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, dr. didik farkhan alisyahdi, didampingi wakajati sulsel, prihatin, aspidum, teguh suhendro, koordinator, koko erwinto danarko bersama jajaran pidum melakukan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (rj) atas perkara yang diajukan kejaksaan negeri makassar di kejati sulsel, selasa (4/11/2025). ekspose perkara rj ini juga diikuti oleh kajari makassar, andi panca sakti, kasi pidum, asrini maya as'ad, jaksa fasilitator serta jajaran secara virtual dari kejari makassar. kejari makassar mengajukan usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara tindak pidana penganiayaan ringan yang melanggar pasal 351 ayat (1) kuhp yang dilakukan tersangka laki-laki ap (32 tahun ...